Proses Peer-Review

1. Artikel-artikel yang dipublikasikan di Majalah Hukum Nasional di-review oleh 2 orang mitra bestari.
2. Review jurnal menerapkan sistem double blind review.
3. Screening Plagiarism terhadap naskah-naskah yang masuk ke Majalah Hukum Nasional dilakukan dengan sistem editorial  dan reviewer juga dibantu dengan pengecekan pada Turnitin.
4. Dalam melakukan review, reviewer mempertimbangkan: kebaruan topik, objektivitas, metode, dampak/implikasi keilmuan, kesimpulan dan referensi. Memilih salah satu rekomendasi akhir yaitu:

  • Accept Submission: Menerima artikel tanpa ada revisi yang diberikan.
  • Revision Required: Memberikan revisi tanpa harus melakukan review ulang. Setelah penulis merevisi naskah langsung dilanjutkan ke proses editing.
  • Resubmit for Review: Memberikan revisi dan setelah penulis merevisi naskah di review ulang.
  • Resubmit Elsewhere: Naskah ditolak dan disarankan untuk diserahkan kepada jurnal lainnya.
  • Decline Submission: Menolak tulisan karena kualitas tidak memenuhi syarat.
  • See Comments: Dibutuhkan revisi sesuai saran reviewer (berbentuk rekomendasi)

5. Penerimaan sebuah artikel oleh Editor tergantung pada kontribusi pembangunan hukum, kebaruan penelitian, signifikansi artikel, kebenaran konten, tingkat orisinalitas, sistematika penulisan, dan kesesuaian dengan tujuan jurnal.